Produser Film Minta Maaf Usai Kontroversi Tanpa Ajukan Eksepsi

AFC Japan Indonesia – Produser eksekutif film “Sang Pengadil”, Agung Winarno, telah menjalani sidang perdana terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (14/9/2026). Dalam sidang tersebut, Agung didakwa atas tindakan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul sejumlah harta yang diduga merupakan milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Zarof terlibat dalam kasus pemufakatan suap yang berkaitan dengan perkara kasasi tertentu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membacakan dakwaan yang menyebutkan berbagai metode yang digunakan Agung untuk menyembunyikan aset Zarof. Di antaranya, Produksi film “Sang Pengadil”, penyembunyian sebuah mobil Toyota Alphard, serta lima boks dokumen yang berkaitan dengan PT Sinar Riau Palm Oil, yang diidentifikasi sebagai aset milik Zarof. Selain itu, Agung dituduh menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar.

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Purwanto Abdullah, memberikan waktu bagi Agung untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum sebelum mengambil langkah selanjutnya. Agung kemudian menyatakan menerima dakwaan tanpa mengajukan eksepsi. Dalam pernyataannya di ruang sidang, dia menyampaikan ketidaksanggupannya untuk menentang dakwaan dan meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh kasus hukum tersebut.

“Saya pribadi memohon maaf atas kegaduhan dan telah merepotkan semua pihak,” ujar Agung, mengekspresikan rasa terima kasih kepada majelis hakim dan semua yang hadir di sidang. Proses hukum ini akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pengadilan.