Kehidupan Baru Menikah, Tapi Sudah Memikirkan Perceraian

AFC Japan Indonesia – Permohonan perceraian dalam perkawinan yang berlangsung singkat tak dapat diselesaikan hanya dengan menyatakan ketidakberkenanan pihak tertentu. Pengadilan harus mempertimbangkan alasan-alasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diungkapkan oleh Rahmat Aminudin, S.H., seorang advokat yang berkantor di Jakarta.

Kompleksitas meningkat ketika perkawinan terjadi akibat desakan keluarga, di mana salah satu pihak merasa terpaksa menikah. Menurut Rahmat, penting untuk melihat fakta dan dasar hukum sebelum mengajukan perceraian. “Tidak cukup hanya dengan menyatakan ketidaksukaan sejak awal,” jelasnya. Dalam hukum, perceraian memerlukan alasan kuat, seperti tidak adanya lagi keharmonisan dalam rumah tangga, yang diatur dalam Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975.

Setelah diterbitkannya SEMA Nomor 3 Tahun 2023, untuk perceraian yang diakibatkan perselisihan berkelanjutan, harus ada bukti nyata perpisahan minimal enam bulan, kecuali dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Rahmat menekankan bahwa enam bulan tidak berlaku umum untuk semua kasus perceraian.

Terkait mereka yang tidak ingin menikah namun terpaksa melakukannya, Rahmat mengingatkan pentingnya membedakan latar belakang perkawinan dengan alasan hukum untuk perceraian. Bila tidak ada bukti perselisihan, maka tidak layak memaksakan untuk mengklaim adanya masalah dalam rumah tangga.

Dia juga mengingatkan pentingnya meneliti bentuk tekanan yang diterima sebelum menikah. Hal ini penting untuk menentukan langkah hukum yang tepat. Setiap fakta harus diperiksa dengan cermat untuk mendukung argumen hukum yang diajukan.

Rahmat menekankan bahwa advokat perlu berada dalam posisi yang hati-hati sebelum mengambil langkah hukum. Fakta harus dianalisis secara individual untuk memastikan proses hukum yang tepat dan menghindari pemborosan waktu dan sumber daya.