Lima Saksi Diperiksa KPK Terkait Aset Eks Pejabat Pajak

AFC Japan Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Penyelidikan ini berkaitan dengan indikasi gratifikasi yang diterima oleh tersangka.

Pada Selasa, 8 September 2026, KPK menggelar pemeriksaan terhadap lima saksi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai perolehan aset yang diduga terkait dengan Muhammad Haniv. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa semua saksi yang dijadwalkan hadir dan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai sumber aset yang dimiliki oleh Haniv.

Lima saksi yang diperiksa terdiri dari notaris dan PPAT Vivi Novita Ranadireksa, dua karyawan swasta yaitu Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani, Direktur PT Dua Sigma Nusantara Robert Imanuel Nunuhitu, serta Risky Hardyansyah, seorang karyawan swasta yang berprofesi sebagai money changer.

KPK menilai bahwa uang yang diperoleh dari gratifikasi diduga telah dikonversi menjadi aset-aset lain. Budi menambahkan, fokus penyidikan kini adalah pada “follow the money,” untuk menelusuri originasi aset-aset tersebut. Penyidik berupaya memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan Haniv dapat dilacak kembali ke dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Seiring dengan proses ini, KPK berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyidikan, guna memberantas praktik korupsi di lingkungan instansi pemerintah. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.